Kasus Misbakhun Ternyata Benar Hanya Kasus L/C Fiktif

Adanya kasus Misbakhun "letter of credit" yang membawa nama anggota DPR Mukhamad Misbakhun ternyata tidak bodong melainkan gagal dalam membayar dan saat ini dalam proses restrukturisasi atau penjadwalan ulang, hal itu disampaikan oleh Robert Tantular, Mantan Pemegang Saham Strategis Bank Century.
"L/C (letter of credit) bukannya bodong, itu semua L/C benar, hanya memang ada gagal bayar. Tapi gagal bayar kan dari Pak Misbakhun sudah ditandatangani restrukturisasi kredit dengan Bank Century," ucapnya beberapa saat sebelum terjadinya pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus Misbakhun dalam tersangka pemalsuan L/C Misbakhun, di Gedung Pidana Umum Kejagung, Jakarta, Selasa.
Banyak orang mengira bahwa dalam kasus Misbakhun adalah kasus Misbakhun korupsi. Padahal kenyataannya itu sangat tidak benar.
Robert Tantular juga menambahkan, padahal Misbakhun sendiri juga sudah memberikan jaminan dan sudah dibayar secara diangsur.
"Setahu saya baca di koran, Pak Maryono Direktur Bank Mutiara bilang itu bukan L/C fiktif tapi memang ada gagal bayar, tapi nasabah sudah restrukturisasi, sudah mulai mengangsur dan statusnya lancar. Kenapa dikatakan L/C bodong L/C fiktif, itu kan tidak benar, menyesatkan sekali," katanya.
"Yang penting nasabah mengakui dia utang, mau bayar, yang penting ada 'recovery' untuk Bank Mutiaranya. Bukannya mengada-ada, ada L/C fiktif," sambungnya.
Sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan, penyidik Mabes Polri memeriksa Robert Tantular di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, terkait kasus Misbakhun korupsi dengan dugaan "letter of credit" fiktif yang dilakukan anggota DPR Mukhamad Misbakhun.
"Karena posisi Robert Tantular ditahan di Kejagung, maka Bareskrim Mabes Polri yang datang ke sini (Kejagung)," katanya.
Pemeriksaan terhadap Robert Tantular dilakukan di Kejagung, karena dirinya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung. Kuasa hukum Robert Tantular, Triyanto, juga menyatakan, kliennya diperiksa oleh penyidik Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus L/C fiktif Misbakhun.
Komentar
Posting Komentar